Medan – Fraksi Nasional Demokrat (F-NasDem) DPRD Kota Medan menilai, sangat dibutuhkan adanya tarif pajak atau pun retribusi khusus untuk pajak reklame bagi pelaku usaha mikro dan kecil guna mendukung usaha mereka. Hal ini tentunya secara tidak langsung mendukung ekonomi Kota Medan secara keseluruhan.
Demikian salah satu isi pemandangan umum F- Partai NasDem DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disampaikan Afif Abdillah di Gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/2023).
“Usaha mikro dan kecil adalah penopang utama ekonomi Kota Medan. Mereka semua adalah usaha-usaha yang menjadi tanggung jawab kita untuk melindungi dan mengembangkannya,” kata Afif.
Terkait itu, kata Afif, F-Partai NasDem berharap agar para pelaku usaha kecil ini harus disupport perkembangan promosi usahanya dengan baik, bukan malah membebankan mereka dengan tarif pajak dan retribusi yang besar dengan menyamakan mereka seperti usaha besar yang memiliki anggaran promosi sangat besar.
“Kami berharap perlu adanya pembedaan di sini sehingga benar-benar bisa menjadi keringanan bagi pelaku usaha kecil untuk melakukan promosi usaha mereka,” harapnya.
Ditegaskan Afif, F-Partai NasDem melihat para pelaku usaha kecil ini bukanlah mencari untung melainkan hanya mencari pendapatan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saja. “Jadi kami menilai dibutuhkan kebijakan dan kebijaksanaan kita untuk memfasilitasi ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, F-Partai NasDem juga menyoroti masih terjadinya tumpang tindihnya retribusi parkir saat ini antara Badan Pendapatan Daerah dengan Dinas Perhubungan. Oleh karenanya, bilang Afif, F-Partai NasDem berharap agar ini bisa menjadi jelas di dalam perda ini nantinya.
“Hal ini penting guna menghindari kerugian keuangan daerah akibat tidak terambilnya pendapatan daerah karena masalah internal mengenai kepastian siapa yang bertanggung jawab untuk pajak dan retribusi perparkiran ini,” tegasnya.
Kemudian, F-Partai NasDem dalam pemandangan umumnya juga menyoroti banyaknya penginapan online di Kota Medan saat ini namun masih belum ada aturan tegas mengenai pajak ataupun retribusi yang bisa diambil dari penginapan online tersebut. Kondisi itu menyebabkan penginapan online tidak membayar pajak atau retribusi ke Pemko Medan.
“Padahal banyak di antara penginapan online ini yang meresahkan masyarakat karena bisa menjadi sarang perbuatan asusila dan narkoba sehingga sangat merugikan bagi masyarakat. Jadi kami berharap hal ini bisa kita sepakati untuk ditegaskan aturan mengenai ini.(mir)