Kamis, Oktober 9, 2025

Ketua Komisi IV DPRD Medan Nilai PT KIM Arogan, Warga Mabar Terkurung Tembok Tanpa Akses

Tapanuli.onlne – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menilai tindakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) terhadap warga di Jalan Mangan Gang Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tidak manusiawi.

Perusahaan tersebut mendirikan pagar tembok permanen sepanjang 200 meter dengan tinggi 3 meter yang menutup akses keluar masuk 13 kepala keluarga (KK) di kawasan itu.

“PT KIM jangan arogan. Terlepas dari persoalan alas hak kepemilikan lahan, menutup akses rumah warga hingga mereka terkurung jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Itu intimidasi bahkan bisa disebut teror,” kata Paul saat meninjau lokasi, Selasa (15/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku prihatin dengan kondisi warga. Ia juga khawatir jika hujan deras turun, kawasan tersebut akan tergenang banjir. “Jika terjadi musibah, PT KIM harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Paul meminta PT KIM menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan asas kepatutan dan kemanusiaan. “Harusnya diselesaikan secara humanis, bukan dengan cara intimidatif,” ujarnya.

Ia menegaskan, warga yang tinggal di lokasi bukan penduduk ilegal karena sah memiliki KTP Kota Medan dengan alamat sesuai domisili. “Saya sebagai wakil rakyat tidak setuju warga saya diperlakukan seperti ini,” katanya.

Selain itu, Paul mempertanyakan legalitas pendirian pagar tembok tersebut. “Saat ini pagar itu belum berizin. Kami sarankan segera mengurus izin. Jika tidak, Satpol PP harus membongkarnya,” tandasnya.

Peninjauan dilakukan bersama jajaran Komisi IV DPRD Medan, termasuk Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung serta anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy, dan Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, camat, lurah, dan kepala lingkungan setempat.

Dari hasil temuan, sekitar 13 KK warga benar-benar terkurung sehingga terpaksa membuat tangga darurat untuk bisa masuk ke rumah. Kondisi ini sudah berlangsung selama dua pekan terakhir.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi IV di kantor PT KIM, belum ada solusi konkret. Pihak perusahaan tetap mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, sementara warga enggan pindah karena masih menunggu putusan gugatan hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles