Tapanuli.online – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta fokus pada pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. Langkah tersebut mencakup pembinaan, pendampingan usaha, hingga bantuan modal agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Pemko Medan sudah memiliki payung hukum yakni Perda tentang pembinaan dan pengembangan pelaku UMKM. Kita berharap Perda ini benar-benar diterapkan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH (PDI Perjuangan), saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke IX Tahun 2025 di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Paul, kondisi sebagian besar pelaku UMKM di Kota Medan masih sulit. Banyak di antaranya hanya mampu bertahan hidup dengan pendapatan pas-pasan, bahkan terjerat utang. Karena itu, Pemko Medan perlu hadir melalui program pengembangan usaha, peningkatan kualitas produk, hingga memperluas jaringan pemasaran.
Dalam sosialisasi, Paul juga menerima sejumlah keluhan dari pelaku UMKM dan pedagang kaki lima. Salah satunya disampaikan Devita Purba yang mengaku belum pernah mendapat pembinaan maupun bantuan dari Pemko Medan. “Jadi perlindungan seperti apa yang diberikan Pemko Medan?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Paul menyarankan para pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan modal agar aktif mendatangi kantor lurah setempat. “Silakan mendaftar dan bergabung dalam Koperasi Merah Putih untuk mendapat akses pengembangan usaha,” katanya.
Sebagai informasi, Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM disahkan pada Maret 2024 dan diundangkan pada 28 Maret 2024. Regulasi ini bertujuan memberikan kemudahan perizinan usaha, akses pembiayaan, serta promosi produk UMKM.
Selain itu, perda ini menjamin perlindungan hukum dari praktik persaingan usaha tidak sehat serta mengatur program pemberdayaan berupa pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar. Perda juga mendorong kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah, termasuk pemberian insentif, keringanan pajak, serta akses terhadap fasilitas publik.