Tapanuli.online – Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution dipercaya memimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Dalam musyawarah internal DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen, Edwin ditetapkan sebagai ketua, sementara Lailatul Badri menjabat wakil ketua.
Kepada wartawan, Edwin menegaskan pihaknya akan memaksimalkan pembahasan Ranperda agar menghasilkan aturan yang bermanfaat luas bagi masyarakat.
“Karena ini Ranperda baru, langkah pertama yang akan kita lakukan adalah mempelajari Naskah Akademik. Setelah itu, kita susun jadwal pembahasan bersama OPD dan stakeholder terkait,” ujar politisi PAN itu, Senin (4/8/2025).
Edwin juga menekankan pentingnya ketelitian dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembahasan. “Kami ingin peraturan yang lahir nanti tidak bolak-balik direvisi. Maka, semua kepentingan harus diakomodasi secara proporsional,” tegasnya.
Ia menargetkan pembahasan Ranperda rampung dalam enam bulan. Namun, Edwin tidak menutup kemungkinan adanya penambahan waktu jika ditemukan persoalan krusial.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagai payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan. “Melalui Ranperda ini, diharapkan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan urusan kebakaran dapat dijawab, sekaligus memperkuat sistem kerja Dinas PKP,” kata Rico.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD Medan berharap kebijakan pencegahan kebakaran akan lebih terarah, pelayanan semakin optimal, serta keselamatan warga Kota Medan lebih terjamin.